Apa sih Pendewasaan Usia Perkawinan itu ?
Kenapa Pendewasaan usia Perkawinan perlu diketahui ?
Apakah yang BISA kita lakukan sebagai generasi muda untuk mendukung program pemerintah dalam upaya mengatasi ledakan penduduk?
Tau gak teman-teman ??
Indonesia sekarang ini sedang menghadapi banyak masalah berkaitan dengan bidang kependudukan yang dikhawatirkan akan menjadi masalah besar dalam pembangunan apabila tidak ditangani dengan baik.
Perkiraan jumlah penduduk tahun 2020 sendiri adalah 252 juta orang atau bahkan sangat lebih, bayangkan saja bagaimana rasanya berada di tanah yang sama dan menghirup udara yang sama dengan jumlah sebanyak itu. (silahkan dibayangkan dulu) sesak sekali bukan?
¨ rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi yaitu tentang masa subur. Remaja perempuan dan laki-laki usia 15-24 tahun yang mengetahui tentang masa subur mencapai 65 % ( SDKI 2007 ) terdapat kenaikan dibanding hasil SKRRI tahun 2002-2003 sebesar 29% dan 32%.
¨ Remaja yang cenderung rentan terkena dampak kesehatan reproduksi adalah remaja putus sekolah, remaja jalanan, remaja penyalahguna napza, remaja yang mengalami kekerasan seksual, korban perkosaan dan pekerja seks komersial.
¨ Dengan mendapat informasi yang benar mengenai resiko Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), maka diharapkan remaja akan semakin berhati-hati dalam melakukan aktifitas kehidupan reproduksinya
Pengertian Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
PUP sendiri adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa
Tujuan program pendewasaan usia perkawinan
Tujuan PUP yaitu memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Gambaran Usia Kawin di Indonesia
¨ SDKI t – 2007 UKP usia 19,8 t
¨ SDKI 2002-2003 – 19,2 tahun.
¨ separuh dari pasangan usia subur di Indonesia menikah di bawah usia 20 tahun.
¨ SDKI 2007 – kehamilan dan kelahiran pada usia muda (< 20 tahun) masih sekitar 8,5%. Angka ini turun dibandingkan kondisi pada SDKI 2002-2003 yaitu 10,2%.
Dimana di dalam bagan diperlihatkan apa apa yang sesharusnya dilakukan saat isteri berusia < 20 tahun, berusia 20-30 tahun, dan saat berusia > 30 tahun. Berikut penjelasan lebih lanjutnya yaa….:)
Kenapa perlu Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan ?
Kemungkinan timbulnya risiko medik sebagai berikut:
Keguguran
Preeklamsia (tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria)
Eklamsia (keracunan kehamilan)
Timbulnya kesulitan persalinan
Bayi lahir sebelum waktunya
Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
Fistula Vesikovaginal (merembesnya air seni ke vagina)
Fistula Retrovaginal ( keluarnya gas dan feses/tinja ke vagina)
Kanker leher rahim
Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS berada pada umur 20-35 tahun. Secara empirik diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan pada periode umur 20-35 tahun, sehingga resiko-resiko medik yang diuraikan di atas tidak terjadi.
Apakah arti Masa Mengakhiri Kehamilan ?
Masa mengakhiri kehamilan berada pada periode PUS berumur 30 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 30 tahun banyak mengalami resiko medik. Mengakhiri kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi
Perkawinan
Perkawinan bukanlah hal yang mudah, di dalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi sebagai suatu bentuk tahap kehidupan baru individu dewasa dan pergantian status dari lajang menjadi seorang istri yang menuntut adanya penyesuaian diri terus-menerus sepanjang perkawinan
Perkawinan di usia dewasa
Perkawinan di usia dewasa akan menjamin kesehatan reproduksi ideal bagi wanita sehingga kematian ibu melahirkan dapat dihindari. Perkawinan di usia dewasa juga akan memberikan keuntungan dalam hal kesiapan psikologis dan sosial ekonomi.
Sikap terhadap penundaan usia perkawinan
(1) keyakinan akan hasil atau manfaat yang diperoleh dari penundaan usia perkawinan, dan
(2) evaluasi terhadap masing-masing hasil yang diperoleh dari penundaan usia perkawinan.
SIKAP terhadap penundaan usia perkawinan dalam kategori tinggi yakni sebesar 77,5%, NORMA subyektif 50,5% untuk kategori tinggi dan 22% untuk kategori sangat tinggi, INTENSI penundaan usia perkawinan sebesar 48,5%, untuk kategori tinggi dan 24,5% untuk kategori sangat tinggi.
Faktor-faktor yang mendorong perkawinan di usia muda :
faktor ekonomi,
faktor pendidikan,
faktor orang tua,
faktor diri sendiri,
faktor adat setempat.
Generasi muda kebanggan Indonesia, mari kita sukseskan Program Genre :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar