Selasa, 08 Januari 2019

Sekilas Tentang PLKB.


Penyuluh Keluarga Berencana (KB) merupakan ujung tombak pengelola KB di lini lapangan. Bila dilihat dari kacamata Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jabatannya, para Penyuluh KB adalah juru penerang ataupun agent of change pada keluarga dan masyarakat luas menuju perubahan mentalitet dari tidak mendukung menjadi mendukung program KB, dari yang dulu tidak peduli menjadi peduli, dari yang dulu tidak mau berpartisipasi menjadi aktif berperan serta, dan sebagainya.
Penyuluh KB juga merupakan salah satu komponen penting dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, juga sebagai indikator kemajuan yang telah dicapai oleh suatu daerah. Penyuluh KB bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan berbagai penyuluhan program KB

Kedudukan PLKB/PKB  
1. Kedudukan PKB Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) adalah Pegawai Negri Sipil ( PNS ) di Pemerintah Daerah  Kabupaten dan Kota  berkedudukan di Desa/Kelurahan yang bertugas melaksanakan, mengelola, menggerakkan, memberdayakan serta menggalang dan mengembangkan  kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program KKBPK bersama institusi masyarakat pedesaan/ perkotaan di tingkat Desa/Kelurahan 
2. Kedudukan PLKB Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah Pegawai Negeri Sipil atau Non pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan berkedudukan di tingkat Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas, melaksanakan, mengelola, menggerakkan, memberdayakan serta menggalang dan mengembangkan  kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program KKBPK  bersama institusi masyarakat pedesaan/perkotaan di tingkat Desa/ Kelurahan 


Fungsi PLKB/PKB  
PLKB/PKB mempunyai fungsi merencanakan, mengorganisasikan, mengembangkan, melaporkan dan mengevaluasi program Kependudukan dan KB Nasional dan pembangunan lainnya di tingkat desa/kelurahan. 

Tugas PLKB/PKB  
1. Perencanaan PLKB/PKB
dalam bidang perencanaan bertugas meliputi penguasaan potensi wilayah kerja sejak pengumpulan data, analisa penentuan masalah prioritas, penyusunan rencana kerja dan memfasilitasi penyusunan jadwal kegiatan tingkat RT, RW dan Desa/Kelurahan  
2. Pengorganisasian 
PLKB/PKB dibidang pengorganisasian meliputi memperluas pengetahuan dan wawasan program, rekruitmen kader, mengembangkan kemampuan dan memerankan kader/IMP dan mitra kerja lainnya dalam Program Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK. Bila di wilayah kerjanya tidak ada kader diharapkan dapat merekrut kader baru.  
Indikator Keberhasilan : Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat menjelaskan tentang kedudukan, tugas dan fungsi PLKB/PKB
3. Pelaksana dan Pengelola Program 
PLKB/PKB sebagai pelaksana dan pengelola melakukan berbagai kegiatan mulai penyiapan/menfasilitasi peran IMP dan mitra kerja lainnya serta dukungan untuk pelayanan KIE/Konseling dan Advokasi program KKBPK. 
4. Pengembangan  PLKB/PKB
melaksanakan pengembangan kemampuan teknis IMP dan mitra kerja lainnya dengan melaksanakan mekanisme oprasional secara rutin dan berkelanjutan dalam penyelanggaraan program KKBPK di tingkat desa / kelurahan. 
5. Evaluasi dan Pelaporan
PLKB/PKB melaksanakan evaluasi dan pelaporan program KKBPK sesuai dengan sistem pelaporan yang telah ditentukan dan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. 


Langkah kerja PLKB/PKB di era otonomi daerah adalah sebagai berikut. 
1. Pendekatan Tokoh Formal
2. Pendataan dan Pemetaan
3. Pendekatan Tokoh Informal
4. Pembentukan Kesepakatan 
5. Penegasan Kesepakatan
6. Penerangan dan Motivasi
7. Penteladanan/Pembentukan Grup Pelopor
8. Pelayanan KB
9. Pembinaan
10. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar