Penyuluh Keluarga Berencana (KB) merupakan ujung tombak
pengelola KB di lini lapangan. Bila dilihat dari kacamata Tugas Pokok dan
Fungsi (Tupoksi) jabatannya, para Penyuluh KB adalah juru penerang ataupun
agent of change pada keluarga dan masyarakat luas menuju perubahan mentalitet
dari tidak mendukung menjadi mendukung program KB, dari yang dulu tidak peduli
menjadi peduli, dari yang dulu tidak mau berpartisipasi menjadi aktif berperan
serta, dan sebagainya.
Penyuluh KB juga merupakan salah satu komponen penting dalam
upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, juga sebagai
indikator kemajuan yang telah dicapai oleh suatu daerah. Penyuluh KB
bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan berbagai penyuluhan
program KB
Kedudukan PLKB/PKB
1. Kedudukan PKB Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) adalah
Pegawai Negri Sipil ( PNS ) di Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota berkedudukan di Desa/Kelurahan yang bertugas
melaksanakan, mengelola, menggerakkan, memberdayakan serta menggalang dan
mengembangkan kemitraan dengan berbagai
pihak dalam pelaksanaan program KKBPK bersama institusi masyarakat pedesaan/
perkotaan di tingkat Desa/Kelurahan
2. Kedudukan PLKB Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah
Pegawai Negeri Sipil atau Non pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan berkedudukan di tingkat Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas,
melaksanakan, mengelola, menggerakkan, memberdayakan serta menggalang dan
mengembangkan kemitraan dengan berbagai
pihak dalam pelaksanaan program KKBPK
bersama institusi masyarakat pedesaan/perkotaan di tingkat Desa/
Kelurahan
Fungsi PLKB/PKB
PLKB/PKB mempunyai fungsi merencanakan, mengorganisasikan,
mengembangkan, melaporkan dan mengevaluasi program Kependudukan dan KB Nasional
dan pembangunan lainnya di tingkat desa/kelurahan.
Tugas PLKB/PKB
1. Perencanaan PLKB/PKB
dalam bidang perencanaan bertugas meliputi penguasaan potensi
wilayah kerja sejak pengumpulan data, analisa penentuan masalah prioritas,
penyusunan rencana kerja dan memfasilitasi penyusunan jadwal kegiatan tingkat
RT, RW dan Desa/Kelurahan
2. Pengorganisasian
PLKB/PKB dibidang pengorganisasian meliputi memperluas
pengetahuan dan wawasan program, rekruitmen kader, mengembangkan kemampuan dan
memerankan kader/IMP dan mitra kerja lainnya dalam Program Pengendalian
Penduduk, KB-KR dan KS-PK. Bila di wilayah kerjanya tidak ada kader diharapkan
dapat merekrut kader baru.
Indikator Keberhasilan : Setelah mengikuti pembelajaran ini,
peserta dapat menjelaskan tentang kedudukan, tugas dan fungsi PLKB/PKB
3. Pelaksana dan Pengelola Program
PLKB/PKB sebagai pelaksana dan pengelola melakukan berbagai
kegiatan mulai penyiapan/menfasilitasi peran IMP dan mitra kerja lainnya serta
dukungan untuk pelayanan KIE/Konseling dan Advokasi program KKBPK.
4. Pengembangan
PLKB/PKB
melaksanakan pengembangan kemampuan teknis IMP dan mitra
kerja lainnya dengan melaksanakan mekanisme oprasional secara rutin dan
berkelanjutan dalam penyelanggaraan program KKBPK di tingkat desa /
kelurahan.
5. Evaluasi dan Pelaporan
PLKB/PKB melaksanakan evaluasi dan pelaporan program KKBPK
sesuai dengan sistem pelaporan yang telah ditentukan dan dilaksanakan secara
rutin dan berkelanjutan.
Langkah kerja PLKB/PKB di era otonomi daerah adalah sebagai
berikut.
1. Pendekatan Tokoh Formal
2. Pendataan dan Pemetaan
3. Pendekatan Tokoh Informal
4. Pembentukan Kesepakatan
5. Penegasan Kesepakatan
6. Penerangan dan Motivasi
7. Penteladanan/Pembentukan Grup Pelopor
8. Pelayanan KB
9. Pembinaan
10. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar